WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan kewenangan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan ranah partai politik. Ia mengatakan itu saat menanggapi gugatan masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Eddy menegaskan PAN menghargai aspirasi masyarakat sipil dan membantah partainya resistan terhadap uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR berdasarkan usulan partai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi, dan kemudian melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai anggota dewan, ataupun perlu adanya pergantian," kata Eddy saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Eddy berpendapat, masyarakat tetap bisa berpartisipasi mengevaluasi kinerja DPR kendati kewenangan pemberhentian hingga penggantian legislator menjadi milik partai. Salah satunya adalah saat pemilihan legislatif ketika anggota dewan kembali mencalonkan diri.
"Masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak," tutur Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.
Lalu cara kedua yang digunakan masyarakat yang tidak puas dengan kinerja DPR adalah menyampaikan aspirasinya langsung kepada partai politik yang menaungi legislator tersebut. "Sehingga nanti partai politik bisa melakukan evaluasi apakah akan kemudian dilihat, ditinjau ulang keberadaannya di DPR, dan lain-lain," ujar dia.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan mengatakan akan mencermati gugatan terhadap UU MD3 di MK. Dia mengatakan belum mempelajari isi gugatan tersebut dan butuh waktu untuk melakukannya. "Pasti akan dipelajari oleh Fraksi PAN. Nanti kami akan komentar," ujar Putri di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Permohonan terhadap uji materiil UU MD3 teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dikutip dari laman MK pada Rabu, 19 November 2025.
Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan beleid tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para pemohon berpendapat pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun, menurut mereka, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, anggota tersebut justru dipertahankan oleh partai politik.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Musababnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat. Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

1 month ago
10





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)




English (US) ·