Rakyat Ingin Bisa Berhentikan Anggota DPR, PAN: Evaluasi Tetap Lewat Partai

1 month ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan kewenangan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan ranah partai politik. Ia mengatakan itu saat menanggapi gugatan masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, Eddy menegaskan PAN menghargai aspirasi masyarakat sipil dan membantah partainya resistan terhadap uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR berdasarkan usulan partai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi, dan kemudian melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai anggota dewan, ataupun perlu adanya pergantian," kata Eddy saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.

Eddy berpendapat, masyarakat tetap bisa berpartisipasi mengevaluasi kinerja DPR kendati kewenangan pemberhentian hingga penggantian legislator menjadi milik partai. Salah satunya adalah saat pemilihan legislatif ketika anggota dewan kembali mencalonkan diri.

"Masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak," tutur Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.

Lalu cara kedua yang digunakan masyarakat yang tidak puas dengan kinerja DPR adalah menyampaikan aspirasinya langsung kepada partai politik yang menaungi legislator tersebut. "Sehingga nanti partai politik bisa melakukan evaluasi apakah akan kemudian dilihat, ditinjau ulang keberadaannya di DPR, dan lain-lain," ujar dia.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan mengatakan akan mencermati gugatan terhadap UU MD3 di MK. Dia mengatakan belum mempelajari isi gugatan tersebut dan butuh waktu untuk melakukannya. "Pasti akan dipelajari oleh Fraksi PAN. Nanti kami akan komentar," ujar Putri di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.

Permohonan terhadap uji materiil UU MD3 teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dikutip dari laman MK pada Rabu, 19 November 2025. 

Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan beleid tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Para pemohon berpendapat pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun, menurut mereka, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, anggota tersebut justru dipertahankan oleh partai politik.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Musababnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat. Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article