Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan bahwa peminjam (borrower) tetap memiliki kewajiban penuh untuk melunasi utangnya, meskipun terdapat asuransi khusus untuk layanan pinjaman daring (pindar).
Ia menuturkan, asuransi khusus pindar pada dasarnya ditawarkan kepada pemberi pinjaman (lender) sebagai bentuk pengamanan atas investasi mereka, sehingga proteksi asuransi tersebut berada di sisi lender, bukan borrower.
"(Jadi, jika terjadi gagal bayar), borrower pun masih mempunyai kewajiban untuk melunasi hutangnya (masih tercatat)," ujar Nailul Huda saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, sektor pindar merupakan industri dengan risiko tinggi bagi para investor, sehingga diperlukan proteksi aset lender melalui asuransi.
Hal tersebut terutama karena adanya potensi moral hazard (bahaya moral) yang mungkin dilakukan oleh borrower jika mengetahui adanya proteksi asuransi.
Nailul menyampaikan, ketika peminjam tahu bahwa dana yang mereka pinjam telah diasuransikan, mereka cenderung merasa uang lender sudah aman karena ditanggung asuransi, sehingga dikhawatrikan mengurangi komitmen untuk melunasi kewajiban.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menyarankan agar informasi mengenai asuransi diminimalkan bagi borrower.
“Proses asuransi harus diminimalkan informasinya bagi borrower. Lender tetap akan menjadi (satu-satunya) aktor yang tahu (apakah suatu pinjaman) diasuransikan atau tidak,” katanya.
Meskipun dapat memberikan proteksi bagi para lender, Nailul menyatakan perlu kehati-hatian dalam menentukan besaran premi produk asuransi tersebut agar tidak terlalu tinggi yang justru dapat membebani dan menurunkan minat investor.
Selain berdampak terhadap pengeluaran investor, implementasi asuransi tersebut juga berpotensi memengaruhi kenaikan bunga pinjaman bagi borrower.
“Jadi memang ada minus di sisi biaya, meskipun secara keamanan lender akan lebih terjaga ketika ada gagal bayar dari borrower,” tuturnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pembentukan konsorsium untuk menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri pindar sebagai upaya untuk memitigasi risiko di tengah dinamika industri keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk asuransi kredit tersebut telah diluncurkan pada pertengahan Desember 2025.
Baca juga: Celios: Regulator perlu cegah "fraud" terkait pindar jelang Ramadhan
Baca juga: OJK sebut Ramadhan jadi salah satu faktor pendorong pembiayaan pindar
Baca juga: OJK menyetujui pembentukan konsorsium asuransi kredit pinjaman daring
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418879/original/056478600_1763631339-realme_c85_series.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4876580/original/060174300_1719475554-WhatsApp_Image_2024-06-27_at_14.43.12_5b0bb18e.jpg)

English (US) ·