Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa Juda Agung telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI kepada Presiden RI terhitung sejak 13 Januari 2026.
“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Ramdan menjelaskan bahwa langkah selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Purbaya nilai pertukaran wamenkeu-deputi tak ganggu independensi BI
Ramdan menyampaikan, bank sentral Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutup Ramdan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan bahwa munculnya nama Wamenkeu berawal dari adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung.
Baca juga: Pramono tekankan kolaborasi BI-OJK dorong digitalisasi DKI
"Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia memaparkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan.
Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test.
Untuk diketahui, Juda Agung memegang jabatan sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021. Ia mengucapkan sumpah jabatannya pada 6 Januari 2022.
Baca juga: Deputi Gubernur BI mundur, nama Wamenkeu muncul sebagai kandidat
Sebelum menjabat Deputi Gubernur BI, Juda sempat menduduki jabatan Asisten Gubernur yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial periode 2020-2022.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4876580/original/060174300_1719475554-WhatsApp_Image_2024-06-27_at_14.43.12_5b0bb18e.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418879/original/056478600_1763631339-realme_c85_series.jpeg)
English (US) ·