Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi perdana kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengenai penerapan sistem perpajakan terpusat dan ketentuan pajak melalui sistem Coretax.
"Ini merupakan undangan pertama untuk sosialisasi dan tentu ini merupakan sebuah inisiasi yang luar biasa baik bagi pengembangan dan juga bagi inisiasi implementasi Coretax di semua kader partai politik, khususnya yang dimulai dengan DPP Partai Gerindra," tutur Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin.
Ditjen Pajak, kata Bimo, mengedukasi perihal implementasi fitur-fitur dalam aplikasi Coretax.
"Tadi kami sudah memberikan pencerahan yang terkait dengan fitur-fitur yang bagus dari Coretax," katanya.
Fitur-fitur itu, menurut Bimo, sudah terintegrasi dengan menyatukan sistem-sistem yang terpisah-pisah menjadi terpusat dan memudahkan administrasi hingga mendukung transparansi serta kepastian hukum pelayanan.
"Fitur-fitur yang merupakan integrasi dari sistem-sistem yang selama ini terpisah-pisah jadikan satu untuk kemudahan administrasi dan juga transparansi dan akuntabilitas dari transparansi serta kepastian hukum dalam pelayanan," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Bendahara Umum DPP Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo mengatakan sosialisasi diikuti oleh berbagai peserta dari DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) di seluruh Indonesia.
"Jadi, pada pagi hari ini kami hadir, selain pengurus DPP, juga seluruh pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia, untuk mengikuti sosialisasi Coretax," ujar Satrio.
Sosialisasi tersebut, kata Satrio, bentuk kepatuhan hukum terhadap kebijakan wajib pajak terhadap seluruh warga negara di Indonesia.
"Di mana dalam tahun 2026 ini, pemerintah memberikan kebijakan bahwa seluruh warga negara wajib hukumnya untuk mengikuti dan menaati peraturan," ucapnya.
Satrio menyampaikan sosialisasi tersebut juga memberikan ruang bagi para kader partai untuk mempelajari dan memahami sistem perpajakan terpusat berbasis Coretax.
"Dalam hal ini kami memberikan ruang, memberikan kesempatan bagaimana seluruh kader kami di seluruh Indonesia untuk bisa mempelajari dan memahami," ujarnya.
Baca juga: DJP catat 126 ribu wajib pajak sudah lapor SPT lewat Coretax
Baca juga: Purbaya akui registrasi Coretax masih alami kendala
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·