MK tegaskan anggota polisi aktif harus mundur saat duduki jabatan di luar institusi.(Antara)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan oleh kementerian maupun lembaga manapun.
“Bagaimana bisa putusan MK dinegosiasikan? Alasan bahwa Kementerian dan Lembaga membutuhkan (bantuan) atau segala macam itu, bagi saya tidak soal untuk mencoba mengubah standing putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa jabatan itu tidak boleh diisi oleh polisi aktif,” kata Feri Amsari di Jakarta, Jumat (12/11).
Feri menegaskan, jika sebuah kementerian atau lembaga merasa sangat membutuhkan figur yang saat ini dijabat oleh polisi, maka satu-satunya pilihan konstitusional adalah meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai polisi aktif.
“Jika Kementerian membutuhkan orangnya ya tetap tidak ada pilihan selain silahkan diminta berhenti dari posisi mereka sebagai polisi aktif,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Herdiansyah menilai kerja sama antara K/L dan aparat kepolisian tetap dapat berjalan tanpa harus menempatkan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil.
Menurut Trubus, kebutuhan operasional bisa dipenuhi melalui mekanisme penugasan sementara dengan batas waktu yang jelas.
“Kalau misalkan untuk penanganan operasi suatu program dan kebijakan di kementerian pasti ada batas waktunya. Artinya, kerja sama bisa tetap berjalan tetapi tanpa menempatkan polisi di jabatan struktural sipil,” ujar Trubus.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa penarikan prajurit kepolisian dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan maupun peralihan struktur birokrasi di K/L.
“Pengembalian prajurit kepolisian ini harus dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Menurut Trubus, pemerintah juga perlu menyiapkan payung hukum transisi agar penugasan aparat penegak hukum di kementerian atau lembaga tidak langsung dihentikan mendadak, tetapi tetap sesuai arah kebijakan konstitusional.
“Pemerintah perlu membuat aturan yang memperbolehkan untuk sementara mereka berada di sana dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan sementara tersebut harus tetap memastikan bahwa status struktural tetap berada di tangan aparatur sipil negara, bukan polisi aktif, agar tidak bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi sipil dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa seorang anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

1 month ago
11





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·