Pakar: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tak Bisa Dinegosiasikan

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tak Bisa Dinegosiasikan MK tegaskan anggota polisi aktif harus mundur saat duduki jabatan di luar institusi.(Antara)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan oleh kementerian maupun lembaga manapun.

“Bagaimana bisa putusan MK dinegosiasikan? Alasan bahwa Kementerian dan Lembaga membutuhkan (bantuan) atau segala macam itu, bagi saya tidak soal untuk mencoba mengubah standing putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa jabatan itu tidak boleh diisi oleh polisi aktif,” kata Feri Amsari di Jakarta, Jumat (12/11).

Feri menegaskan, jika sebuah kementerian atau lembaga merasa sangat membutuhkan figur yang saat ini dijabat oleh polisi, maka satu-satunya pilihan konstitusional adalah meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai polisi aktif.

“Jika Kementerian membutuhkan orangnya ya tetap tidak ada pilihan selain silahkan diminta berhenti dari posisi mereka sebagai polisi aktif,” tambahnya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Herdiansyah menilai kerja sama antara K/L dan aparat kepolisian tetap dapat berjalan tanpa harus menempatkan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil. 

Menurut Trubus, kebutuhan operasional bisa dipenuhi melalui mekanisme penugasan sementara dengan batas waktu yang jelas.

“Kalau misalkan untuk penanganan operasi suatu program dan kebijakan di kementerian pasti ada batas waktunya. Artinya, kerja sama bisa tetap berjalan tetapi tanpa menempatkan polisi di jabatan struktural sipil,” ujar Trubus.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa penarikan prajurit kepolisian dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan maupun peralihan struktur birokrasi di K/L.

“Pengembalian prajurit kepolisian ini harus dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Menurut Trubus, pemerintah juga perlu menyiapkan payung hukum transisi agar penugasan aparat penegak hukum di kementerian atau lembaga tidak langsung dihentikan mendadak, tetapi tetap sesuai arah kebijakan konstitusional.

“Pemerintah perlu membuat aturan yang memperbolehkan untuk sementara mereka berada di sana dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan sementara tersebut harus tetap memastikan bahwa status struktural tetap berada di tangan aparatur sipil negara, bukan polisi aktif, agar tidak bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi sipil dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa seorang anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. 

Read Entire Article