Pakar HTN Kritik Pernyataan Para Menteri soal K/L Butuh Bantuan Polisi Aktif

1 month ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pakar HTN Kritik Pernyataan Para Menteri soal K/L Butuh Bantuan Polisi Aktif Ilustrasi .(MI)

PAKAR hukum tata negara (HTN) dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengkritik pernyataan sejumlah menteri yang menyebut masih adanya kebutuhan akan keterlibatan polisi dan jaksa aktif di kementerian dan lembaga (K/L). 

Ia menilai argumen tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan kesalahan logika dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil.

“Saya kira pernyataan Bahlil dan Menteri lainnya itu sejalan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang bahkan mengatakan putusan MK itu berlaku prospektif dan tidak bisa berlaku surut,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya, Jumat (21/11).

Akan tetapi, ia menegaskan pandangan para menteri tersebut tidak tepat secara hukum dan konstitusional. “Memang betul putusan MK itu berlaku prospektif, tapi tidak bersifat mutlak. Kalau berkaitan dengan prinsip, harusnya ada koreksi administratif dengan segera menarik mundur polisi di jabatan sipil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah menolak argumen bahwa kebutuhan penegakan hukum di K/L menjadi alasan menempatkan polisi aktif sebagai pejabat struktural.

“Keliru kalau masih ada pendapat yang mengatakan K/L memerlukan polisi aktif. Pemerintah punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), jadi untuk apa memberikan jabatan kepada polisi?” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa PPNS adalah sistem pengaturan agar aparatur sipil dapat diberi kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana di sektor tertentu, dan tidak berada di bawah komando Polri.

“Polisi bisa bekerjasama dan berkoordinasi dengan PPNS karena hampir semua kementerian lembaga punya PPNS,” tutur dia.

Menurutnya, PPNS justru menjadi aktor penegak hukum di ranah sipil yang bertugas membantu penyidikan sektor tertentu tanpa harus menggantikannya dengan fungsi struktural kepolisian.

“Yang jelas sipil diberikan kewenangan membantu proses penegakan hukum. Soal koordinasinya diatur lebih lanjut,” tukasnya.

Selain itu, Herdiansyah menegaskan bahwa polisi harus tetap berada dalam domain penegakan hukum profesional, bukan birokrasi pemerintahan.

“Polisi mestinya ditempatkan sebagai lembaga yang profesional, tidak lagi menempati jabatan-jabatan sipil. Karena ada banyak implikasi ketika polisi menduduki jabatan sipil,” ujarnya.

Lebih jauh, Herdiansyah menilai jika putusan MK menegaskan prinsip bahwa polisi tidak boleh menduduki jabatan sipil, pemerintah wajib menindaklanjuti dengan langkah administratif konkret.

“Jadi ada hal-hal yang prinsipil yang mesti dilakukan koreksi administratif. Harusnya itu ex-officio, langsung dieksekusi pemerintah. Ada sekitar 3.000 (lebih) anggota polisi yang menduduki jabatan sipil,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah menteri dalam Kabinet menyatakan masih membutuhkan kehadiran polisi dan jaksa aktif di kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan internal.

Tiga menteri yang secara terang-terangan menyatakan hal tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang secara tegas tetap akan menempatkan Polisi di Kementeriannya usai putusan MK disahkan. (Dev/P-2) 

Read Entire Article