MI/Seno(Dok. Pribadi)
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini harus dijadikan momentum mengawal reformasi Polri agar senapas dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tidak lebih dari itu.
NISCAYA REFORMASI KEPOLISIAN
Melakukan reformasi di tubuh Polri adalah keniscayaan. Ada lima alasan pembenar. Pertama, Polri termasuk lembaga negara yang dinilai gagal dan bahkan emoh untuk melakukan reformasi. Bandingkan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sejak awal era Reformasi secara serius mereformasi diri. Kedua, Polri dinilai yang paling banyak melakukan pelanggaran, baik kekerasan, HAM, pembunuhan, korupsi, termasuk lemahnya keterbukaan dan buruknya pelayanan publik.
Sekadar memaparkan beberapa data. Selama 2020-2024, Kontras mencatat ribuan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat Polri, dari mulai penembakan, penyiksaan, hingga extrajudicial killing. Komnas HAM mencatat Polri sebagai lembaga dengan aduan pelanggaran HAM tertinggi selama 2019-2023.
Kompolnas mencatat 1.150 pengaduan sampai September 2023. Ombudsman RI menyebut terjadi malaadministrasi kronis di tubuh Polri. Selama 2020-2023, Polri selalu berada di puncak daftar lembaga yang paling banyak diadukan. ICW mengungkap praktik-praktik pengadaan gas air mata dan amunisi yang diduga melibatkan tender fiktif dan mark-up harga.
Bisnis ilegal seperti Konsorsium 303 yang diduga melibatkan jenderal aktif hingga kasus narkoba dengan pelaku Irjen Teddy Minahasa. Semua mencerminkan buruknya mekanisme pengawasan dan etika di Polri. Survei Lembaga Survei Indonesia (2023) menempatkan kepercayaan publik terhadap Polri pada posisi terendah jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, yakni 64%.
Ketiga, spektrum Polri terlalu luas, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Demokrasi tentu tak membenarkan ada institusi negara yang merencanakan kebijakan sendiri lalu dilaksanakan dan diawasinya sendiri pula.
Keempat, saat ini rasanya tak ada lembaga yang ‘sekuat’ Polri. Sama seperti TNI di era Orde Baru. Saat ini Polri bisa masuk ke semua lini, mulai dari pemerintahan hingga kementerian/lembaga. Dan, kelima, kerja-kerja Polri terkadang melampaui batas kepatutan. Sudah rahasia umum, Polri dikaitkan dengan kerja politik, menjadi ‘tim sukses’, baik pemilu, pilpres, maupun pilkada. Apalagi kalau dalam kontestasi politik tersebut terdapat calon atau pasangan calon berlatar belakang Polri.
APA YANG HARUS DIREFORMASI?
Setidaknya terdapat enam hal yang mendesak harus dilakukan dalam percepatan reformasi Polri. Pertama, mendekonstruksi pola pendidikan Polri. Penggunaan kata dekonstruksi untuk menggambarkan bahwa pola pendidikan Polri yang ada saat ini terbukti justru melahirkan oknum-oknum polisi yang bisa dengan gampang melakukan tindakan kekerasan hingga pembunuhan. Maka, untuk mereformasi pola pendidikan Polri, tak ada pilihan kecuali membongkar pola pendidikan secara total.
Kedua, penguatan nilai-nilai spiritual dan nurani. Tawaran ini mungkin dipandang absurd. Namun, kalau mengkaji kasus-kasus besar kejahatan melanggar hukum yang dilakukan oknum-oknum kepolisian, sebenarnya berangkat dari rendahnya nilai-nilai spiritual dan nir-nurani.
Ketiga, membenahi cara berpikir dan sistem nilai di Polri. Pembenahan di Polri tidak cukup hanya sebatas menyasar perubahan struktur atau peraturan internal Polri. Justru jauh lebih penting membenahi cara berpikir dan sistem nilai di tubuh Polri. Harapannya, pembenahan ini akan melahirkan Polri yang tidak sekadar memahami hukum sebagai alat kekuasaan, tapi juga sebagai sarana untuk menegakkan dan menghadirkan keadilan sosial.
Keempat, penguatan pemahaman hak asasi manusia (HAM). Kasus Ferdy Sambo, tragedi Stadion Kanjuruhan, kasus Teddy Minahasa, unlawfull killing Km 50, kerja-kerja BNPT dan Densus 88 yang selama ini dinilai berlebihan dalam pemberantasan terorisme, serta banyak kasus lainnya, sebenarnya menggambarkan rendahnya pemahaman HAM di tubuh Polri. Karenanya mendesak untuk melakukan penguatan pemahaman HAM bagi seluruh aparat Polri.
Kelima, menjunjung tinggi sistem meritokrasi dalam rekrutmen anggota Polri. Sudah jamak terdengar cerita-cerita seputar tes masuk Polri yang selalu dikaitkan dengan nominal uang. Besaran nominal uang tentu bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, tentu semakin besar nominal uang yang harus dikeluarkan. Untuk menekan praktik-praktik nir-moral dalam rekrutmen Polri, maka rekrutmen dengan sistem meritokrasi menjadi niscaya.
Keenam, perlunya pengawasan kelembagaan di tubuh Polri. Saat ini, Polri masih menghadapi masalah terkait dengan lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal, dominasi dalam penegakan hukum yang nyaris tanpa kontrol efektif dari kejaksaan maupun pengadilan, soal rangkap jabatan perwira yang semakin menggurita, dan seolah merasa diri sebagai lembaga yang mempunyai impunitas, tak tersentuh hukum.
Dalam konteks pengawasan, secara institusional dan individual, Polri juga perlu dijauhkan dari keterlibatannya dalam politik dan bisnis. Sebagaimana lembaga negara lainnya, diperlukan adanya perbaikan sistem dengan dibentuk lembaga pengawasan.
DI BAWAH KEMENTERIAN ATAU PERKUA T KOMPOLNAS?
Terjadi pro kontra terkait dengan positioning kelembagaan Polri dalam kaitan dengan reformasi Polri. Pertama, ada yang menghendaki status quo seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah presiden.
Kedua, ada yang menghendaki agar Polri berada di bawah suatu kementerian tertentu. Pandangan ini mencoba mendudukan secara equal antara Polri dan TNI. Kalau saat ini TNI di bawah naungan Kementerian Pertahanan, maka sepatutnya Polri juga berada di bawah naungan suatu kementerian.
Ketiga, memperkuat fungsi Kompolnas. Model Jepang bisa menjadi pilihan solusi. Di Jepang, kepolisian berada langsung di bawah perdana menteri. Meskipun begitu, kerja-kerja kepolisian diawasi secara langsung oleh National Public Safety Commision yang diketuai oleh pejabat setingkat menteri. Biar tidak banyak kerja mubazir dengan membuat kelembagaan baru, menarik untuk dikaji lebih jauh kemungkinan mendudukan Kompolnas seperti National Public Safety Commisionnya Jepang, yang diketuai pejabat setingkat menteri.

1 month ago
14





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·