Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna .(Antara)
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan pihaknya masih menghitung besaran atau nominal korupsi dalam perkara dugaan pengurangan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020. "Belum, belum. Masih dalam penghitungan," kata Anang di Jakarta, Jumat (21/11).
Anang mengatakan saat ini masih melakukan pendalaman dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami perusahaan yang terlibat.
Sejauh ini, Anang menjelaskan Kejagung telah menggeledah beberapa tempat dalam perkara itu. Namun, ia belum merinci apa saja barang bukti yang disita.
"Saya tidak tahu persisnya, tapi yang jelas menurut informasi dari penyidik ada beberapa lokasi penggeledahan, baik itu perkantoran maupun rumah kediaman. Itu saja," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.
Anang menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Anang mengatakan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.
Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum. (Faj/P-2)

1 month ago
10





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·