Ilustrasi(MI/Denny Susanto)
INSPEKTORAT Provinsi Kalimantan Selatan mendorong optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai benteng utama integritas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu dikemukakan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, Jumat (21/11), yang menghimbau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengoptimalkan peran UPG di masing-masing unit kerja.
Himbauan ini merupakan langkah strategis Inspektorat Daerah dalam memperkuat ekosistem anti-korupsi secara menyeluruh. Akhmad Fydayeen menyoroti bahwa UPG bukan sekadar unit pelaporan pasif, melainkan harus difungsikan sebagai jantung dari program pengendalian gratifikasi (PPG), yang berperan aktif dalam edukasi, konsultasi, dan pengawasan internal.
"UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Kita harus memastikan UPG berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, dan menjadi rujukan pertama bagi ASN untuk berkonsultasi mengenai pemberian yang berkaitan dengan jabatan," ujar Fydayeen.
Dijelaskan bahwa optimalisasi UPG harus mencakup tiga fungsi utama yang wajib dilaksanakan secara konsisten yaitu fungsi edukasi dan sosialisasi dimana UPG harus menjadi inisiator dalam menyebarkan pemahaman yang benar mengenai definisi gratifikasi, termasuk batasan-batasan, risiko hukum, dan mekanisme pelaporannya.
Fungsi Konsultasi, UPG wajib menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya, agar ASN tidak ragu bertanya tentang status suatu pemberian sebelum, selama, atau setelah interaksi dengan pihak eksternal. Juga fungsi Pelaporan dan Monitoring dengan memastikan alur pelaporan gratifikasi berjalan cepat dan akuntabel, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, hingga penerusan kepada KPK sesuai batas waktu yang ditentukan (10 hari kerja).
Dalam konteks optimalisasi, Inspektur juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan SKPD untuk mendukung penuh operasional UPG, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. (E-2)

1 month ago
12





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·