Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus impor 439 koli pakaian bekas dari Korea Selatan (Korsel), Tiongkok, dan Jepang .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus impor 439 koli pakaian bekas dari Korea Selatan (Korsel), Tiongkok, dan Jepang. Jalur masuknya ballpress itu masih ditelusuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya mendalami kepada terduga pelaku penanggung jawab barang dan menginformasikan asal barang. Namun, untuk masuknya dari mana, pelak melempar ke salah seorang berinisial A di Surabaya.
"Tapi, kami masih melakukan pendalaman terus terkait dengan jalur masuknya barang ini," kata Edy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Edy mengaku sudah menyita barang bukti handphone pelaku. Penyelidik akan menelusuri dari telepon genggam itu. Termasuk mendalami ada atau tidak kaitan dengan pengungkapan kasus penyelundupan ballpress impor di Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Edy menekankan Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas impor. Korps Bhayangkara dipastikan akan akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan.
"Dan kami dari kepolisian akan berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia. Sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa," ungkap Edy.
Sementara kepada masyarakat ia mengimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor. Kegiatan itu selain melanggar hukum tentu juga tidak baik dari sisi kesehatan. Bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri, jamur, virus, dan lainnya.
"Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui barang ilegal yang diperjualbelikan, kami harap melaporkan ke kepolisian setempat," imbau Edy.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini di dua lokasi. Yakni di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/11).
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp 4,2 miliar. Pakaian bekas dari Korea Selatan itu hendak diedarkan di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini ada sejumlah terduga pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya, seperti sopir truk hingga koordinator. Namun, mereka belum ditetapkan tersangka.
Nantinya, para pelaku berpotensi dikenakan Pasal 46 dan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yon/P-2)

1 month ago
10





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·