DOSEN komunikasi politik Universitas Padamadina, Hendri Satrio, berharap Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset secara transparan. Tujuannya, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Hendri mengapresiasi pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh pemerintah ke DPR sejak 2012. Namun, kata dia, DPR seharusnya melibatkan publik secara luas, termasuk komunitas sipil agar masyarakat tak hanya menjadi penonton hasil akhir dari pembahasan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja, tapi mereka dilibatkan," kata Hendri, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Pendiri lembaga Survei KedaiKOPI ini mengatakan RUU Perampasan Aset ini harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas. Tujuannya, agar pelaksanaan undang-undang itu nantinya selalu adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu perkara.
"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal mereka tidak terlibat," ujar Hendri.
Ia mengingatkan, keadilan dalam undang-undang itu nantinya akan tercapai ketika pasal-pasalnya tidak menjadi alat untuk menyandera atau menyingkirkan lawan politik. Hendri juga mengingatkan agar DPR mempertegas pasal pengawasan dalam undang-undang tersebut. Sebab, keberadaan undang-undang itu nantinya berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"Tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," kata dia.
Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Kamis, 15 Januari 2026. Pembahasan awal itu dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan naskah akademik dan draf RUU, yang dimulai sejak November 2024.
RUU Perampasan Aset yang disusun oleh Badan Keahlian itu terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Rancangan itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan DPR berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan keberadaan undang-undang itu nantinya menjadi upaya memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk perkara yang bernuansa keuntungan finansial.
Politikus Partai Golkar mengatakan penegakan hukum sepatutnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tindak pidana, melainkan juga berfokus pada pemulihan kerugian negara. "Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata Sari dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cara Mencegah UU Perampasan Aset Jadi Alat Politik Penguasa

3 days ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)




English (US) ·