ilustrasi(MI)
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai narasi mahalnya biaya Pilkada tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pemilihan langsung kepala daerah. Dalam laporan bertajuk Mempertahankan Pilkada Langsung, Perludem menyebut besarnya anggaran pilkada lebih disebabkan oleh desain tata kelola penyelenggaraan yang belum efisien, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung.
Data Pilkada 2024 menunjukkan anggaran terbesar terserap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 69,7% dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 20,9%. "Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk honorarium badan ad hoc dan kebutuhan logistik berbasis kertas," kata peneliti Perludem Iqbal Kholidin dikutip dari siaran pers, Jumat (16/1).
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc. Menghapus pilkada langsung demi penghematan dinilai sebagai solusi semu yang justru mengorbankan hak pilih rakyat. Dia menegaskan bahwa efisiensi sejati bukan berarti mengurangi partisipasi publik, melainkan mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Dia juga menilai usulan pilkada tidak langsung melalui DPRD dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan politik uang dan mahalnya biaya politik. Sebaliknya, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir elite legislatif dengan pengawasan publik yang lebih lemah.
"Perludem menilai angka tersebut tidak realistis dibandingkan kebutuhan riil kampanye, sehingga menunjukkan adanya peredaran dana politik di luar laporan resmi," ujarnya.
DIa mengatakan bahwa akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung. Karena itu, memindahkan pemilihan kepala daerah ke DPRD dinilai hanya memindahkan lokasi transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup.
Perludem pun, kata dia, merekomendasikan reformasi pendanaan kampanye melalui pembatasan pengeluaran, audit investigatif, dan penindakan tegas terhadap mahar politik sebagai langkah yang lebih efektif untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, menilai wacana opsi-opsi untuk perubahan sistem pilkada bukan merupakan ‘barang haram’. Dia mengatakan semua opsi yang ada terkait sistem pilkada itu perlu dibicarakan, dan DPR juga akan menerima berbagai masukan dan pandangan dari publik.
Namun, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. "Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Untuk saat ini, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan memulai pembahasan revisi atau RUU tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, Komisi II sudah diberi tugas untuk pembahasan itu, dan nantinya dia akan mengumumkan ketika mulai dibahas.
Untuk itu, menurut dia, Komisi II DPR akan fokus terlebih dahulu terhadap RUU Pemilu. Karena berdasarkan tahapan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan sebelum Pilkada.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pilkada melalui DPRD mempermudah pengawasan politik uang alias money politics yang selama ini kerap terjadi.
Sebab, kata dia, apabila nantinya kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan.
"Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding misalnya dibanding pilkada langsung dengan pemilih masyarakat satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).
Di sisi lain, dirinya berpendapat pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi para pemimpin daerah potensial untuk terpilih.
Yusril mengatakan salah satu kelemahan pilkada secara langsung oleh masyarakat, yakni kecenderungan hanya memilih sosok yang populer seperti artis, tanpa memikirkan kepiawaian orang tersebut dalam memimpin suatu daerah. (Mir/P-3)

2 days ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·