ilustrasi(dok.MI)
KASUS Bripda Muhammad Rio yang diduga bergabung dengan tentara bayaran di Rusia membuka tabir mengenai ketatnya aturan kedinasan di lingkungan Polri. Ada dua poin krusial yang menjadi sorotan: tindakan desersi dan keterlibatan dalam militer asing.
Apa Itu Desersi?
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi. Dalam aturan Polri, desersi merupakan pelanggaran kode etik berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, seorang anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kenapa Menjadi Tentara Bayaran Itu Salah?
Menjadi tentara bayaran (mercenary) bagi negara asing adalah pelanggaran fatal bagi warga negara Indonesia, terutama bagi anggota aktif TNI atau Polri. Berikut adalah alasan hukumnya:
- Kehilangan Kewarganegaraan: Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Pelanggaran Sumpah Setia: Anggota Polri telah bersumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bergabung dengan kekuatan militer asing dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sumpah tersebut.
- Konflik Kepentingan Internasional: Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Keterlibatan warga negaranya, apalagi aparat keamanan, dalam konflik negara lain dapat mengganggu hubungan diplomatik dan posisi netralitas Indonesia di mata dunia.
Dalam kasus Bripda Rio, Polda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi PTDH. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan tidak hanya meninggalkan tugas (desersi), tetapi juga secara sadar bergabung dengan kekuatan militer negara lain demi imbalan materi.
Kepolisian mengingatkan seluruh personel bahwa seragam dan sumpah jabatan adalah amanah konstitusi yang tidak boleh digadaikan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan finansial di luar negeri.
(P-3)

1 day ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·