Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, salah satunya dalam hal peningkatan norma ketanagakerjaan melalui kanal pengaduan Lapor Menaker.(MI/Naufal Zuhdi)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, salah satunya dalam hal peningkatan norma ketanagakerjaan melalui kanal pengaduan Lapor Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, adanya kanal Lapor Menaker merupakan salah satu wujud transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk pengawasan ketanagakerjaan yang modern, transparan dan akuntabel. Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
"Hingga kini jumlah pengajuan yang masuk melalui Lapor Menaker mencapai 884 pengaduan," ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11).
Dari sebanyak 884 pengaduan tersebut, Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 814 pengajuan telah diverifikasi, sedangkan 70 aduan lainnya dinilai tidak relevan. Dirinya juga menyampaikan bahwa satu aduan yang dilaporkan bisa terkait dengan beberapa norma ketenagakerjaan.
"Dengan perincian 814 itu, norma hubungan kerja itu 441 aduan, norma pengupahan 427 aduan, norma jaminan sosial 163 aduan, norma waktu kerja dan waktu istirahat 145 aduan, norma K3 13 aduan, dan lain-lainnya 11 aduan. Jadi dalam dua minggu ini kami telah memiliki statistik terkait dengan potret bagaimana norma kerja dan norma kerja itu berjalan di tempat kerja kita," bebernya.
Contoh Kasus dari Lapor Menaker
Yassierli turut membeberkan kasus yang diadukan lewat kanal Lapor Menaker. Kasus pertama berkaitan dengan salah satu perusahaan manufaktur di Banten yang menggunakan sebanyak 583 orang TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
"Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan genda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," tegas dia.
Di samping itu, Yassierli mengatakan bahwa dalam empat bulan terakhir terdapat 18 jumlah aduan terkait dengan penggunaan TKA tanpa dokumen pengesahan RPTKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar.
Kasus kedua, Yassierli mendapatkan aduan tentang tidak disertakannya 220 pekerja perusahaan di Jawa Barat dalam program jaminan sosial. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah serta tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian tim mengeluarkan nota pemeriksaan dan mememaksa perusahaan untuk wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan melakukan pembayaran iuran yang tertunda secara penuh," paparnya.
Kemnaker, sambung dia, mendapatkan sebanyak 128 aduan terkait dengan masih adanya perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dalam 6 bulan terakhir.
"Perusahaan yang tidak membayarkan jaminan sosial dan kita hitung dengan total tunggakan sebesar lebih dari Rp36 miliar. Dan ini tentu amanat dari Undang-Undang, maka kemudian kita wajibkan perusahaan itu dan harus membayarnya secara penuh," imbuhnya.
Kasus ketiga, Yassierli mendapatkan aduan dari salah satu mantan karyawan divisi IT di suatu perusahaan yang menahan ijazahnya setelah dikeluarkan secara sepihak.
"Kita sudah mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2025 dan saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang karena ini melanggar hak privat dari pekerja kita," cetusnya.
Ia menegaskan, sejak terbitnya surat edaran yang melarang penahanan ijazah, Kemnaker telah menerima sebanyak 67 pengaduan.
"Kita sudah menuliskan 40 surat atensi ke daerah untuk menangani langsung dan kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan, dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan," tandasnya. (Fal/E-1)

1 month ago
12





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·