Jakarta (ANTARA) - Akademi dari Jawaharlal Nehru University India mencari peluang untuk memperdalam kerja sama dengan Republik Indonesia, terutama di bidang hukum yang berlandaskan pengetahuan tradisional.
Berbicara dalam sesi diskusi di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu, Prof. Gautam Khumar Jha selaku Professor Centre for Chinese and Southeast Asian Studies, Jawaharlal Nehru University India, mengatakan bahwa baik India maupun Indonesia mulai kehilangan ilmu-ilmu tradisional akibat penjajahan Barat.
"Dalam konteks hukum, terdapat banyak peluang untuk meningkatkan kualitas pembangunan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan lingkungan, masyarakat, dan masa depan bangsa. Kajian perbandingan ini sangat penting untuk dikembangkan,” kata Khumar Jha.
Akademisi yang menekuni sejarah, budaya, serta bahasa Indonesia itu, menyampaikan bahwa ia telah melakukan kerjasama riset dengan berbagai peneliti dari Indonesia tentang berbagai hal mulai problem hak asasi manusia hingga masalah pertanahan.
Seiring dunia yang begitu berkembang, dirinya menilai bahwa ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menggali kembali pengetahuan tradisional Indonesia asli, yang disebutnya hilang akibat warisan pengetahuan kolonial.
Padahal, Indonesia dan India telah saling bekerja sama di bidang pengetahuan yang tercermin dari banyaknya pelajar dari Indonesia di masa lampau yg belajar di India pada Universitas Nalanda—pusat pembelajaran Buddha kuno paling penting di dunia.
Lebih lanjut, Khumar Jha mengatakan bahwa kontak India dan Indonesia terus terjadi ketika Islam berkembang di India dan Indonesia (Nusantara). Para pemikir Islam Nusantara masuk dari Gujarat India, seperti halnya masuknya Hindu dan Buddha sebelumnya.
Dilatarbelakangi oleh hubungan kedua negara yang telah terjalin sejak berabad lalu, dan banyaknya aspek ilmu pengatahuan yang bisa dipelajari oleh India dari Indonesia, maupun juga sebaliknya, Khumar Jha menilali kedua negara masih memiliki banyak peluang untuk melakukan penelitian terhadap satu sama lain.
“Misalnya seperti yang kami lakukan, penelitian tentang bagaimana menyeleksi seorang hakim di India dan Indonesia, bagaimana sistem Mahakamah Agung di India dan Indonesia. dan juga aspek-aspek lain seperti notaris,” ucap Khumar Jha.
Pada kesempatan yang sama, Sariat Arifia, mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, juga menjelaskan bahwa masuknya penjajah kolonial ini membawa mitos bahwa hukum tidaklah ada di Nusantara sebelumnya dan penjajah menanamkan gagasan dan pemikiran bahwa penjajah yang mengenalkan hukum bagi warga masyarakat Nusantara.
Belanda, kata dia, menanamkan pemikiran bahwa gagasan pemikiran hukum terbentuk oleh pemerintah kolonial haruslah dibuang jauh-jauh. Padahal, hukum telah ada sejak lama, dan hidup serta berkembang di Nusantara jauh sebelum penjajah masuk.
Sariat mengutip penemuan situs batu Yupa yang ditemukan di Kalimantan yang memuat hukum asli Nusantara yang ditulis dalam bahasa Sanskerta.
Situs itu juga menjelaskan hukum agraria dan pemerintahan. Di dalamnya terdapat kewajiban seorang Raja kepada rakyatnya. Sistem hukum yang berlaku saat itu mengadopsi sistem hukum yang berlaku di India.
Batu Yupa disebutnya menjadi bukti bahwa hukum Nusantara telah dibuat secara tertulis sejak lama.
“Manuskrip kuno juga menjelaskan hal tersebut. Bahwa batuan yang ada bukan semata peninggalan sejarah dan budaya tetapi mengandung gagasan hukum berisi perintah dan larangan,” tambahnya.
Baca juga: Indonesia terima prasasti Nalanda dari pemerintah India
Baca juga: Indonesia dan India bersinergi mewujudkan kekuatan digital
Baca juga: Menhan RI dan India bahas kerja sama bidang pertahanan
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274842/original/066514900_1751813073-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)



English (US) ·