MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkan tindak lanjut atas larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian ESDM kepada Kementerian Hukum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi melarang anggota Kepolisian RI menduduki jabatan sipil atas penugasan Kepala Polri. MK juga menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu dari kepolisian.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kami lihat perkembangan apa yang menjadi pengkajian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum. Setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Bahlil mengatakan ada beberapa anggota Polri aktif yang mengisi jabatan sipil di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal ESDM Komisaris Jenderal Yudhiawan Wibisono.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan keberadaan polisi aktif di Kementerian ESDM sangat membantu. Bukan hanya polisi, ada pula seorang jaksa, yakni Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae.
“Kami lihat aturan nanti setelah ada keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menteri PANRB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” ujar Bahlil.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi secara otomatis membatalkan pengangkatan polisi aktif di jabatan sipil.
“Sifat putusan MK itu kan erga omnes, artinya berlaku serta-merta saat diucapkan. Jadi, kalau putusan MK itu sudah diucapkan, artinya sudah ada harus koreksi administratif. Polisi yang menempati jabatan sipil ditarik,” kata Herdiansyah.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan putusan MK tidak membatalkan keputusan pengangkatan polisi aktif di jabatan sipil yang ada. Namun, sejak putusan MK dibacakan, status mereka sudah inkonstitusional di jabatan sipil.
“Sehingga penyesuaian yang harus dilakukan adalah pensiun atau mundur dari Polri kalau ingin mempertahankan jabatan sipil. Atau sebaliknya mundur dari jabatan sipil kalau mau mempertahankan jabatan di Polri,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 3 dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, semua penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kata Kemendikti soal Mahasiswa UTA 45 Diskors Akibat Tolak Soeharto Jadi Pahlawan

1 month ago
12





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425070/original/013103300_1764211382-ARNE.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5079575/original/007201300_1736152577-1735888186921_ciri-tensi-rendah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425161/original/045302800_1764215576-atletico_madrid_vs_inter_milan.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424978/original/015359200_1764192932-virgil_van_dijk_protes_liverpool_psv_ap_jon_super.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668817/original/047647600_1701319471-person-holding-world-aids-day-ribbon.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418879/original/056478600_1763631339-realme_c85_series.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4876580/original/060174300_1719475554-WhatsApp_Image_2024-06-27_at_14.43.12_5b0bb18e.jpg)

English (US) ·